Fotokopi sertifikat tanah; Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi) Setelah memenuhi dokumen-dokumen di atas, berikut ialah tahapan dari balik nama PBB: Mengisi formulir yang ada di kecamatan. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
Jadi, biaya yang harus dikeluarkan Budi untuk balik nama sertifikat tanahnya adalah Rp550.000. 2. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris. Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, pembeli akan dikenai tarif jasa sesuai kesepakatan. Biasanya, tarifnya sekitar 0,5 sampai 1 persen dari total nilai transaksi.
Dalam mengurus proses AJB ke SHM, ada segelintir prosedur yang harus diikuti, di antaranya: 1. Mengajukan Permohonan Sertifikat ke PPAT. Hal pertama yang harus dilakukan ialah mendatangi PPAT setempat. Langkah ini didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Simak Syarat dan Prosedurnya. JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik ( sertifikat el ). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat
Klik 'aktivasi' untuk mengaktifkan akun. 7. Login ke aplikasi dengan memasukkan kembali username dan password yang sudah dibuat sebelumnya. 8. Setelah masuk ke Beranda, klik layanan 'Cek Berkas BPN Online'. 9. Pilih fitur 'Info Sertifikat' yang didalamnya tercatat seluruh data sertifikat tanah termasuk info kepemilikan.
Adapun yang dimaksud dengan balik nama sertifikat tanah yaitu mengurus perubahan sertifikat tanah dan bangunan tanah tersebut. Dengan melakukan hal itu, tentunya hak atas tanah dan bangunan sudah berpindah secara resmi. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai. 2. Surat kuasa apabila dikuasakan. 3
Biaya balik nama sertifikat tanah di PPAT/notaris ialah biaya yang digunakan untuk proses pembuatan AJB. Sebagaimana Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016, uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT sementara, dan termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Yakni biaya tersebut akan dibebankan kepada U6b4NL.
  • u3kcy8ples.pages.dev/199
  • u3kcy8ples.pages.dev/154
  • u3kcy8ples.pages.dev/103
  • u3kcy8ples.pages.dev/166
  • u3kcy8ples.pages.dev/388
  • u3kcy8ples.pages.dev/345
  • u3kcy8ples.pages.dev/96
  • u3kcy8ples.pages.dev/164
  • u3kcy8ples.pages.dev/221
  • cara mengganti nama di sertifikat tanah